NEWS


2 buruh kecil disidangkan jelang hari buruh dunia, ada apa dengan negeri ini?


Foto Buruh pekerja FT (34) dan FZ (39) selaku terdakwa

Teluk kuantan- Sangat disayangkan menjelang hari buruh internasional (May Day) dua orang buruh kecil sebagai pekerja pembersih kebun di kabupaten Kuantan Singingi FT (34) dan FZ (39) justeru sedang menghadapi perkara hukum di pengadilan negeri teluk kuantan selasa (22/4/2025). Sebelumnya diberitakan, Buruh kecil asal Nias ini ditangkap pihak kepolisian polres kuansing dengan tuduhan melakukan perambahan kawasan hutan HPT Batang Lipai Siabu tepatnya di kawasan perbatasan Kecamatan Hulu Kuantan dan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi. 

Persidangan perkara kedua terdakwa di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri teluk kuantan bapak SUBIAR TEGUH WIJAYA.,SH dengan hakim anggota AGUNG RIFQI PRATAMA, S.H., M.H. dan SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG, S.H

Jaksa penuntut umum(jpu) dalam persidangan tersebut telah membacakan dakwaannya, kedua pekerja yang tidak tahu apa-apa tersebut didakwa melanggar pasal 37 Angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang sebagaimana merubah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum para terdakwa H.Agus Margodono memberikan keterangan kepada awak media , bahwa dua saudara kita yang berasal dari Nias tersebut hanya sebagai pekerja yang di pekerjakan oleh seseorang pemilik kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit  dan para terdakwa bukanlah sebagai perambah atau pemilik kebun , perlu untuk di garis bawahi bahwa kebun kelapa sawit yang berada dikawasan hutan produksi terbatas tersebut sudah ada jauh sebelum para terdakwa ini bekerja membersihkan kebun tersebut, terdakwa hanya buruh kecil yang tidak bisa membaca dan menulis dan hanya tahu mencari nafkah untuk keluarganya.

Saya dalam hal ini fokus pembelaan terhadap kedua terdakwa dan saya optimis jika majelis hakim pengadilan negeri teluk kuantan memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dalam memutus perkara ini dan memberikan putusan yang adil.pungkasnya.