Advokat/Praktisi KANTOR HUKUM MARGODONO&PARTNER memiliki Lisensi dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat dan telah menangani beragam persoalan hukum Perdata,Pidana dan Hukum keluarga muslim atau non muslim di seluruh wilayah indonesia khususnya wilayah provinsi Riau dan Kepulauan Riau(Kepri).
Advokat dan Konsultan Hukum di KANTOR HUKUM MARGODONO&PARTNER memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum yang menyangkut berbagai bidang dan aspek permasalahan hukum, Sehingga kami dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien.
Advokat dan Konsultan Hukum secara teknis dan profesional akan bertanggung jawab secara langsung untuk menangani setiap kasus atau masalah klien dengan menerapkan pola penanganan kerja yang profesional, bertanggung jawab dan menjamin kerahasiaan klien.
Dengan komitmen yang kuat dan integritas yang tinggi dalam menangani setiap persoalan hukum klien maka kami akan terus konsisten untuk mewujudkan KANTOR HUKUM MARGODONO&PARTNER sebagai Kantor Hukum yang memberikan pelayanan hukum yang terbaik, Terpercaya,Profesional dan berintegritas serta bertanggung jawab dalam setiap menyelesaikan permasalahan hukum klien hingga tuntas.
VISI
Memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional dan optimal sesuai dengan kebutuhan klien.
Memberikan saran dan solusi hukum yang tepat dalam rangka upaya penyelesaian masalah hukum dan/atau pencegahan resiko munculnya persoalan hukum dikemudian hari.
Menyediakan advokat, konsultan hukum yang profesional dan berintegritas dengan sertifikasi yang terverifikasi serta berpengalaman dibidangnya.
Memberikan konsultasi hukum dan pelayanan jasa hukum probono (Cuma-Cuma) bagi masyarakat yang membutuhkan.
MISI
Menjadikan KANTOR HUKUM MARGODONO&PARTNER sebagai firma hukum yang berintegritas, profesional,sangat terpercaya dengan orientasi kerja cepat, tepat, dan akurat dengan dasar keilmuan serta pengalaman yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi.
BIDANG LAYANAN
Kami memberikan nasehat hukum yang didukung dengan pemahaman yang lengkap tentang problematika hukum yang sedang dan akan di hadapi oleh klien di masa yang akan datang. Sehingga memungkinkan bagi kami untuk menawarkan solusi-solusi yang tepat dalam penyelesaian masalah hukum klien.
Kami berkomitmen melakukan pekerjaan sesuai dengan target penyelesaian yang telah disepakati dan berkomitmen untuk mempertahankan hak-hak serta kepentingan Klien (di dalam maupun diluar pengadilan) terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi dengan tetap memperhatikan kesekapatan dan persetujuan dari pihak klien.
LITIGASI
KANTOR HUKUM MARGODONO&PARTNER Memberikan pelayanan jasa hukum Litigasi Pidana Umum, Pidana Khusus,Perdata dan Perdata Agama Islam (Mahkamah Syari'ah).
Dalam Litigasi Hukum Keluarga Kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam lingkup Peradilan Agama / Syari'ah dan Peradilan Negeri dalam hal Perdata Hukum keluarga Non muslim.
Dalam Litigasi Pidana kami memberikan jasa hukum dalam lingkup hukum pidana umum, pidana khusus (Narkotika, Tindak pidana anak dibawah umur) maupun pidana ekonomi, dan pidana perusahaan dan pidana perkebunan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, sampai tingkat pengadilan tingkat pertama,banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
Dalam Litigasi Perdata kami memberikan jasa hukum dalam lingkup perdata, baik sengketa kontrak, sengketa kekeluargaan, perlindungan konsumen, hak cipta, dan persaingan usaha.
NON LITIGASI
KANTOR HUKUM MARGODONO&PARTNER menyediakan jasa hukum dalam penyelesaian sengketa alternatif. Dalam setiap menyelesaiakn permasalahan klien, mengedepankan penyelesaian diluar pengadilan baik melalui proses negosiasi, konsolidasi maupun mediasi. Bagi kami penyelesaian sengketa dengan waktu singkat, berbiaya ringan dan penyelesaian yang sederhana adalah keutamaan dari layanan jasa hukum kami bagi klien.
👇👇👇