Kantor Hukum KANTOR HUKUM  MARGO & MARGO adalah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang berdiri pada tanggal 8 Bulan Januari Tahun 2020 bertepatan dengan 12 Jumadil Awal 1441 Hijriah yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan Bantuan hukum kepada masyarakat baik perorangan maupun perusahaan dalam bidang permasalahan-permasalahan perkara hukum Pidana (Pidana Umum dan Khusus) , Perdata (Sengketa Pertanahan dan Agraria, Hutang Piutang, Perjanjian, Kontrak, Hukum Tata Negara (sengketa pemilu,tindak pidana pemilu), hukum perkawinan dan perceraian non muslim) dan Hukum keluarga muslim (Hukum perkawinan islam, perceraian islam, isbat nikah, wali adhol, harta bersama, waris,hak asuh anak,hibah,wakaf dan perbankkan syari'ah).

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat dengan dukungan pemahaman yang lengkap tentang problematika hukum yang sedang di hadapi dan yang akan di hadapi oleh klien di masa yang akan datang Sehingga memungkinkan bagi kami untuk menawarkan solusi-solusi yang tepat dalam penyelesaian masalah hukum klien.serta melakukan pekerjaan sesuai dengan target penyelesaian yang telah disepakati dengan klien dan berkomitmen untuk mempertahankan hak-hak serta kepentingan Klien (di dalam maupun diluar pengadilan) terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi klien yang tentunya dengan tetap memperhatikan kesekapatan dan persetujuan dari pihak klien.

Kami akan terus menjaga integritas dalam menangani setiap persoalan hukum klien untuk menjadikan KANTOR HUKUM  MARGO & MARGO sebagai Kantor Hukum yang terbaik, Terpercaya dan Profesional  




⤵⤵⤵

Memberikan pelayanan jasa hukum   secara profesional dan optimal sesuai dengan kebutuhan klien.

⤵⤵⤵

Memberikan saran dan solusi hukum yang tepat dalam rangka upaya penyelesaian masalah hukum  dan atau pencegahan resiko munculnya persoalan hukum dikemudian hari.

⤵⤵⤵

Menyediakan advokat, konsultan hukum yang profesional dan berintegritas dengan sertifikasi yang terverifikasi serta berpengalaman dibidangnya.

⤵⤵⤵

Memberikan konsultasi hukum dan pelayanan jasa hukum probono (Cuma-Cuma) bagi masyarakat yang membutuhkan.


Menjadikan KANTOR HUKUM  MARGO & MARGO sebagai Kantor hukum yang berintegritas, profesional,sangat terpercaya dengan orientasi kerja cepat, tepat, dan akurat dengan dasar keilmuan serta pengalaman yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi.


⤵⤵⤵
 HUKUM PERDATA/ SYARI'AH/ TUN
Gugatan Wanprestasi/Ingkar janji
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan Perceraian
Gugatan Harta Bersama(Gono-Gini)
Gugatan Hak Asuh Anak
Gugatan Sengketa Kepemilikan
Gugatan Hubungan Industrial
Gugatan Antar Organ Internal Perusahaan
Gugatan Tata Usaha Negara

⤵⤵⤵

PERKARA HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana ITE
Tindak Pidana Pajak
Tindak Pidana Perbankan
Tindak Pidana Umum (KUHP):
Penggelapan
Penipuan
Pemalsuan
Penyerobotan Lahan
Pencemaran Nama Baik
Dan lain-lain

⤵⤵⤵

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DAN KEPAILITAN
Kuasa Hukum Pemohon / Termohon PKPU
Kuasa Hukum Pemohon / Termohon Pailit
Kuasa Hukum Kreditur
Dan lain-lain terkait dengan PKPU.

⤵⤵⤵

NON LITIGASI
Mediasi
Negosiasi
Legal Opinion

 ðŸ‘‡ðŸ‘‡ðŸ‘‡

KONSULTASI GRATIS
PERKARA SENGKETA HASIL PEMILU, TINDAK PIDANA PEMILU, PERADILAN TATA USAHA NEGARA(TUN), PERKAWINAN,PERCERAIAN,WARIS,HARTA BERSAMA,HAK ASUH ANAK,HIBAH,WAKAF,TINDAK PIDANA NARKOTIKA,TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR, SENGKETA PERTANAHAN DAN AGRARIA,PERKEBUNAN,PERJANJIAN,HUTANG-PIUTANG



JL.Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru Jake Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuantan Singingi Provinsi Riau

Email: agusmargodono@gmail.com Phone/Wa: +6281366804614